Kabar gembira bagi siswa madrasah dari keluarga prasejahtera! Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2025 kembali hadir, sebuah inisiatif dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Dengan dana Rp1,758 triliun, program ini bertujuan membantu 2,2 juta siswa di seluruh Indonesia agar tetap bisa bersekolah. Pahami lebih lanjut mengenai tujuan, siapa saja yang berhak menerima, cara dana disalurkan, dan syarat-syaratnya dalam ulasan mendalam berikut, yang sangat berguna bagi calon penerima, orang tua, dan madrasah
Tujuan PIP Madrasah 2025
PIP Madrasah memiliki beberapa tujuan strategis:
- Meningkatkan angka partisipasi pendidikan di madrasah dengan menghilangkan hambatan ekonomi
- Mencegah putus sekolah akibat kesulitan finansial
- Mengurangi kesenjangan pendidikan antara kelompok masyarakat berbeda
- Mendukung wajib belajar 12 tahun dengan memastikan anak usia 6-21 tahun tetap bersekolah
- Membantu memenuhi kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, transportasi, dan biaya kursus tambahan
Sasaran Penerima PIP
- Siswa aktif di madrasah (MI, MTs, MA) dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM)
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data P3KE
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa/kelurahan
Prioritas diberikan kepada
- Yatim/piatu/yatim piatu/anak panti asuhan
- Korban bencana alam – Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas)
- Anak dari narapidana atau yang berstatus tahanan
- Siswa putus sekolah yang kembali bersekolah
Besaran Dana yang diterima
Alokasi dana PIP Madrasah 2025 dibagi berdasarkan jenjang pendidikan:
Jenjang | Jlh Siswa | Nilai Bantuan per Siswa | Total Anggaran |
MI | 1.028.209 | Rp 450.000 | Rp. 462,6 miliar |
MTS | 907.961 | Rp 750.000 | Rp. 680,9 milliar |
MA | 341.654 | Rp 1.800.000 | Rp. 614,9 miliar |
Pembagian dana per semester:
- MI: Kelas I dan VI dapat Rp225.000/semester, kelas II-V dapat Rp450.000/tahun
- MTs: Kelas VII dan IX dapat Rp375.000/semester, kelas VIII dapat Rp750.000/tahun
- MA: Kelas X dan XII dapat Rp900.000/semester, kelas XI dapat Rp1,8 juta/tahun
Download Lengkap Petunjuk Teknis PIP Madrasah TA 2025